Flasher Community - Mobile Phones Repair and Computer Repair Solutions - The Next Community
  • Register
  • Help
  • The Facebook Platform

  • Forum Forum
    • Today's Posts
    • Community
      • Member List
    • DikzNet Services
      • Order Hosting
      • Image Hosting
      • Link Shortener
      • Whois Lookup
      • Website Checker
  • Register Register
  • Fun Fun
  • Jual Beli Jual Beli
  • Advanced Search
           
  • Home
  • Forum
  • Area All Member
  • Waronk Kopi
  • Kesehatan
  • Kewajiban dan Hak Pasien di Rumah Sakit

Advertisment

 33phoneshop pati,Distributor Flasher box,Service tools,Parts
Results 1 to 1 of 1

Thread: Kewajiban dan Hak Pasien di Rumah Sakit

  • LinkBack
    • LinkBack URL LinkBack URL
    • About LinkBacks About LinkBacks
    •  
    • Bookmark & Share
    • Digg this Thread!
    • Add Thread to del.icio.us
    • Tweet this Thread!
    • Share on Facebook
  • Thread Tools
    • Show Printable Version
    • Subscribe to this Thread…
  • Display
    • Switch to Hybrid Mode
    • Switch to Threaded Mode
  1. 08-12-2011 02:40 PM #1
    NursePhone
    NursePhone's Avatar
    jauhkan dari dosa
    Status
    Offline
    Join Date
    May 2010
    Location
    PATI BUMI MINA TANI
    Posts
    1,882
    Phone No
    di blockir
    Thanks
    624
    Thanked 902 Times in 532 Posts
    Pin BB
    di banne
    Rep Power
    100
    Follow NursePhone On Twitter Add NursePhone on Facebook
    Send a message via Yahoo to NursePhone

    Default Kewajiban dan Hak Pasien di Rumah Sakit

    Advertisment
    Kewajiban dan Hak Pasien di Rumah Sakit



    Kewajiban pasien :



    1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit.
    2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
    3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
    4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk memenuhi kewajiban finansial yang disepakati.
    5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal – hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
    6. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
    7. Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.



    Hak Pasien adalah : hak – hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien, sebagai berikut :



    1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
    2. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi.
    3. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan sesuai dengan standar profesi keperawatan.
    4. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
    5. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data – data medisnya.
    6. Pasien berhak menyetujui / memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
    7. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
    8. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit.
    9. Pasien berhak mengajukan usul, saran,perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
    10. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi pasien meliputi :



    # Penyakit yang diderita.
    # Tindakan medik apa yang hendak dilakukan.
    # Kemungkinan penyulit sebagai akibat
    # tindakan tersebut dan tindakan untuk
    # mengatasinya.
    # Terapi alternative lainnya.
    # Prognosanya.
    # Perkiraan biaya pengobatan.

    Sumber : Panduan Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit (Patient Safety) Edisi 2, 2010


    Similar Threads ::
    • Jendela Rumah Sakit
    • one2cell SAKIT!!
    ~;O O;~
    aku gak bisa apa-apa ilmuku hanya secelah udara di hadapaNYA

    Ya Allah terangilah hambamu ini berilah rizki dan lapangkanlah pikiran utk menghadapi smua ini


    Ym : uudhabibah

    Follow me:
    www.indonesiancommunity.net

    Digg this Post!Add Post to del.icio.usTweet this Post!Share on Facebook
    Reply With Quote Reply With Quote

  2.    Advertise with us post Your Ads here


    Advertisment


  3. The Following User Says Thank You to NursePhone For This Useful Post:

    Raden Mas Seto (08-12-2011)

« Terlalu banyak duduk tingkatkan resiko penyakit | 10 Perawatan yang Benar untuk Bayi Baru Lahir »

Tags for this Thread

  • dan,
  • hak,
  • kewajiban,
  • pasien,
  • rumah,
  • sakit

View Tag Cloud

  • Contact Us
  • Flasher Community
  • Archive
  • Top
All times are GMT +8. The time now is 11:18 PM.
Copyright © 2010 Flasher Community
Copyright © 2000 - 2012 Jelsoft Enterprises Ltd.